SuaraBanten.id - Seorang wanita berusia 20 tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi hingga cedera.
Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (17/7/2020), kasus penganiayaan ini terjadi dua hari lalu.
Sopir berusia 71 tahun itu mengaku diserang penumpang wanita yang tak dikenalnya dengan nampan kayu.
Perempuan itu diduga tak mengenakan masker di taksi, dan pergi setelah menolak membayar ongkos.
Baca Juga:Kocak! Dua Tikus Adu Jotos di Stasiun, Kucing Jadi 'Wasit'
Peristiwa ini terjadi di Jalan Prinsep, Singapura.
Wanita itu kemudian diidentifikasi oleh polisi dan ditangkap sehari kemudian sekitar pukul 15.20 waktu setempat di Jalan Kitchener.
"Wanita itu diyakini terlibat dalam kasus penghindaran bayar sebelumnya," kata polisi.
Dia juga akan diselidiki karena melanggar langkah-langkah menjaga jarak Covid-19 yang aman.
Perempuan itu kini ditahan dan terancam penjara hingga satu tahun, denda hingga 5.000 dolar Singapura, atau keduanya.
Baca Juga:Singapura Alami Resesi, Uki Eks PSI: Itu Ancaman Bagi Indonesia
Untuk menghindari ongkos, wanita itu dapat didenda hingga 1.000 dolar Singapura.
Jika terbukti sebagai pelanggar berulang, dia bisa didenda hingga 2.000 dolar Singapura, dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.