Wawan bersama kakaknya Ratu Atut terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 79,789 miliar.
Serta pengadaan alat kesehatan kedoteran umum Puskemas Kota Tanggerang Selatan APBD Tahun 2012 sebesar Rp 14.528 miliar.
Dalam vonis itu, pihak kuasa hukum terdakwa Wawan menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, di mana Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga:Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara