Korupsi Alat Kedokteran, Wawan Adik Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Vonis majelis hakim untuk Wawan lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Kamis, 16 Juli 2020 | 21:39 WIB
Korupsi Alat Kedokteran, Wawan Adik Ratu Atut Divonis 4 Tahun
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Wawan bersama kakaknya Ratu Atut terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 79,789 miliar.

Serta pengadaan alat kesehatan kedoteran umum Puskemas Kota Tanggerang Selatan APBD Tahun 2012 sebesar Rp 14.528 miliar.

Dalam vonis itu, pihak kuasa hukum terdakwa Wawan menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, di mana Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga:Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak