Hal itu karena, berdasarkan babak baru penerapan revisi Undang-Undang Perkawinan 16/2019, dari UU 1/1974, tentang batas minimal usia pernikahan. Dalam revisi pada pasal 7 ayat 1 terkait usia minimal bagi calon pengantin pria dan wanita. Keduanya harus berumur 19 tahun.
"Jadi KUA mengajukan dispensasi ke kita. Pokoknya usia yang dibawah 19 tahun, bisa calon suami bisa calon istri itu harus mengajukan, harus ada surat dispensasi dari kita, baru bisa (nikah)," jelasnya.
Disebutkan, sepanjang tahun 2020. Pengadilan Agama Serang sudah menerima sebanyak 60 pasangan yang mengajukan surat dispensasi nikah lantaran salah satu pasangannya masih dibawah usia 19 tahun.
"Alasannya itu, ada yang calon suaminya siap menikah, sementara perempuannya belum berumur. Terus pergaulan, untuk mencegah diluat batas. Kita hadirkan nanti wali-wali dari keduanya, ditanya kesiapannya, sebelum kita keluarkan surat dispensasi untuk nanti dibawa ke KUA," tukasnya.
Baca Juga:Catat! Punya Bayi Bukan Cara untuk Mencegah Perceraian
Kontributor : Sofyan Hadi