SuaraBanten.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengklaim anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM bersama tiga rekannya DS, SY dan MR masih ditahan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Mukti membantah kabar yang menyebutkan bahwa anak pejabat tersebut telah dibebaskan.
"Tidak benar," ucap Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).
Mukti memastikan bahwa AKM dan ketiga rekannya itu masih ditahan. Menurut dia, keempat orang tersebut masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap Polisi
"Masih di tahanan," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, berinisial AKM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. AKM ditangkap bersama tiga rekannya berinisial DS, SY dan MR saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Berdasar informasi, keempatnya ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekira pukul 00.15 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengakui anaknya yang berinisial AKM terlibat kasus narkoba dan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Sachrudin usai menghadiri Musda VI Golkar Kota Tangerang yang digelar di Hotel Alium, Rabu (8/7/2020).
"Ya, saya mohon doa saja. Karena semua orang enggak bisa memilih ujian," kata Sachrudin yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tangerang itu sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Janji Rp 15 Juta, Insentif Tenaga Medis Covid-19 Tangerang Cuma Rp 500 Ribu
Ia mengungkapkan hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja dan harus dijadikan pembelajaran.
“Mudah-mudahan ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kota semua,” katanya.
Sachrudin juga menyerahkan proses hukum anaknya kepada pihak kepolisian.