Janjikan Jadi ASN, Oknum BPBD Tangerang Tipu Korban hingga Raup Rp 600 Juta

Atas perbuatannya, oknum ASN BPBP Tangerang itu terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:46 WIB
Janjikan Jadi ASN, Oknum BPBD Tangerang Tipu Korban hingga Raup Rp 600 Juta
Polres Metro Tangerang Kota meringkus oknum ASN BPBD Kota Tangerang yang mengaku bisa menjadikan para korbannya menjadi ASN. [Foto: bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang berinisial DR ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan dilakukan setelah DR dilaporkan salah satu korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atas nama Mistar.

Mistar melapor ke pihak kepolisian lantaran ditipu setelah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum BPBD Tangerang itu yang mengaku bisa menjadikan anaknya, Fajri, menjadi ASN di Pemkot Tangerang.

"Mistar kenal dengan tersangka DR sejak 2018 lalu. Tersangka menjanjikan Fajri (anak Mistar) menjadi ASN di Pemkot Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto saat memberi keterangan pers pada awak media di lobi Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:BNN Kota Tangerang Kampanye Virtual Hidup 100 Persen Tanpa Narkoba

Berdalih untuk melancarkan upaya memasukan anak korban menjadi ASN, oknum BPBD Tangerang itu meminta uang sebesar Rp 100 juta yang selanjutnya ditawar oleh korban menjadi Rp 80 juta.

"Karena sudah yakin, korban memberikan uang tersebut di rumahnya. Tersangka menjanjikan terhitung tiga bulan sejak menerima uang tersebut, maka korban akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan, selain Mistar terdapat puluhan korban lain yang juga dijanjikan akan dijadikan ASN.

Jumlah uang yang diminta DR kepada setiap korban bervariasi. Dari yang tertinggi Rp 120 juta dan yang terendah Rp 5 juta.

Total oknum BPBD Tangerang itu meraup hingga Rp 600 juta dari hasil menipu para korbannya.

Baca Juga:Jelang Liga 1 2020 Kembali Dilanjutkan, Persita Punya Bus Baru

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DR akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com-Jumat (3/7/2020).

Sementara itu, DR mengaku uang hasil menipunya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku menyesal lantaran sudah melakukan perbuatan itu.

"Buat macem-macem keperluan keluarga, dan membeli rumah. Saya menyesal melakukannya (menipu orang dengan menjanjikan bisa meloloskan jadi ASN), saya akan mengembalikan uang mereka," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini