SuaraBanten.id - YBS (18) pemuda asal Cikakak, Kabupaten Sukabumi menjadi korban begal di Kecamatan Cisolok. Pelaku begal tak lain juga merupakan warga Kecamatan Cikakak berinisial D (52) dan N (42).
Dalam modusnya, kedua begal itu berpura-pura menawarkan perempuan kepada korban.
Kapolsek Cisolok AKP Mariyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Cisolok, Bripka Hariyanto mengatakan, kasus begal ini terjadi pada tanggal 27 Maret 2020. Korban melapor pada tanggal 28 Maret 2020.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami dari Unit Reskrim Polsek Cisolok langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap dan pelaku berhasil kami tangkap pada tanggal 2 April 2020. Untuk pelaku D ditangkap di pinggir jalan raya dan N ditangkap di rumahnya," ungkap Hariyanto.
Baca Juga:Pura-pura Tawarkan Cewek, 2 Begal Gasak Motor dan HP Warga Cisolok Sukabumi
Kekinian kasus pembegalan ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas 1 B Kabupaten Sukabumi.
Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada awal pekan nanti dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.
"Nanti sidang tuntutan oleh JPU dilaksanakan pada hari Senin (6/7/2020). Untuk ancaman pidana, terdakwa dikenakan pasal 365, pencurian dengan kekerasan alias begal," ujar Humas PN Cibadak Zulqarnain dikutip dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com-Kamis (2/7/2020).
Aksi pembegalan dilakukan kedua terdakwa di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi pada 27 Maret lalu.
Kedua begal itu dalam modusnya berpura-pura menawarkan perempuan kepada korban.
Baca Juga:Sopir Taksi Online Dibegal, Kepalanya Ditusuk di Depan Pesantren
"Saat itu korban berinisial YBS sedang nongkrong di Cikakak sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian datang terdakwa 1 berinisial D dan terdakwa 2 berinisial N, menawarkan perempuan kepada korban," jelasnya.
- 1
- 2