“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” ungkap Kapolres Sugeng.
Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, Idik lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.
Dua pekan kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku sempat kabur ke wilayah Serang.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu telepon genggam milik korban.
Baca Juga:Mandor Perkebunan di Riau Tewas Bersimbah Darah, Ada Golok di Perut
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.