SuaraBanten.id - Kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Banten menimbulkan permasalahan baru.
Dari informasi, masalah dana BOS itu menimbulkan saling cekcok hingga perkelahian fisik antara seorang guru honorer dengan bendahara lama di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Subaih dibantu anak kepala sekolah bernama Wiji yang juga seorang guru.
Dari informasi, peristiwa itu terjadi ketika pihak Inspektorat Provinsi Banten berada di SMAN 21 Kabupaten Tangerang untuk uji petik memeriksa laporan fisik penggunaan Dana BOS Tahun 2019 yang dituding fiktif dan di-markup pada Jumat (26/6/2020).
Kuasa Hukum Forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Yunihar menjelaskan, masalah bermula saat pihak Inspektorat meminta RAB salah satu bangunan yang dibangun menggunakan dana BOS Tahun 2019 kepada kepala sekolah dan bendahara lama. Namun, mereka berdua tidak bisa menunjukan yang dimaksud Inspektorat.
Baca Juga:Gegara Tak Diberi Proyek MCK, 3 Pria Tangerang Ngamuk dan Rusak Kantor Desa
“Di saat itu lah membuat cekcok dengan dewan guru yang ada sampai terjadi peristiwa perkelahian seorang guru honorer, (WY), dengan mantan bendahara SMAN 21. Informasinya, mantan bendahara ini mencekik leher guru honorer tersebut,” beber Yunihar kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (28/6/2020)
Menurut Yunihar atas peristiwa tersebut, pihak Inspektorat memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan. Dan demi alasan keamanan, mereka memilih meninggalkan lokasi.
Dianggap telah menjadi bahan konsumsi publik, Yunihar menilai iklim di sekolah semakin memanas. Bahkan, sampai kepala sekolah dan bendahara lama itu membuat laporan ke Mapolresta Tangerang dengan menuding para guru dengan kasus pencurian LPJ Dana BOS Tahun 2019.
“Hari Senin besok dewan guru akan diperiksa oleh kepolisian. Saya membiarkan proses hukum agar terus berjalan. Tapi, kalau tidak terbukti, kami akan lapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Yunihar.
Tak mau kalah, pihak dewan guru melaporkan bendahara lama Subaih dan pihak yang terlibat dalam perkelahian ke Polda Banten atas tuduh pengeroyokan.
Baca Juga:Pandemi Covid-19, Penggunaan Dana BOS Tidak Dibatasi
“Di malam harinya kami buat LP ke Polda Banten atas kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan korban guru honorer bernama Wahyu,” pungkasnya.
- 1
- 2