“Atas perbuatannya, pelaku AF dan AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Aksi Pelaku Begal Nyamar jadi Polisi, Rampok ABG Pacaran saat Corona
Dengan tuduhan berduaan di tempat sepi, korban dipaksa menyerahkan HP. Bila korban menolak diancam akan dibawa ke Polres..."
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 Juni 2020 | 11:13 WIB

BERITA TERKAIT
Nyanyian 2 Tersangka Ungkap Jaringan Perampokan Bersenpi di Sumsel
23 Februari 2025 | 00:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
17 April 2025 | 23:56 WIB WIBTerkini