Setelah menyita barang bukti, tim langsung melakukan control delivery ke Jakarta. Tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir.
Di Stasiun Gambir, petugas mengamankan tersangka RJ yang telah menunggu kiriman paket ganja dari Sumatera.
"Setelah tersangka ditangkap, kita melakukan pengembangan, mengamankan dua orang tersangka (lainnya) yakni RH dan YI," jelasnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com.
Ketiga tersangka kasus penyelundupan ganja asal Sumatera itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Jadi Bintang Porno, Eks Pebalap: Saya Bukan PSK, Ini Demi Raih Banyak Uang