SuaraBanten.id - Emosi AS (28), warga Desa Tambak, Kabupaten Serang, Banten tak terkendali tatkala istrinya AY (22) meminta diceraikan.
AS yang saat itu baru pulang dari pasar, sontak langsung menghujamkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di sekitaran Terminal PT Nikomas Gemilang, Serang pada, Selasa (7/4/2020).
AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memeragakan aksi penganiayaan istri dalam rekonstruksi di halaman gedung Satreskrim Polres Serang, Jumat (5/6/2020).
Baca Juga:Kelabui Polisi, Pria Asal Aceh Sembunyikan Paket Obat Keras di Magic Com
"Rekontruksi ini untuk melengkapi berita acara penyidikan yang nantinya segera dilimpahkan ke JPU. Untuk kelancaran, reka ulang ini kita gelar di Mapolres Serang," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (5/6/2020)
Berdasarkan rekonstruksi, terungkap motif AS karena tak terima sang istri minta diceraikan.
Kejadian berawal saat AS pulang dari Pasar Ciruas hendak menuju PT Nikomas Gemilang untuk bertemu korban.
Saat bertemu keduanya bersitegang. Emosi pelaku memuncak tatkala mendengar permintaan cerai keluar dari mulut istrinya, dan langsung menodongkan pisau kepada korban.
Kemudian, korban berteriak meminta tolong namun pelaku yang sudah gelap mata tetap menghujani tusukan ke tubuh istrinya sebelum pelaku diamankan anggota Polsek Cikande.
Baca Juga:Setelah 24 Tahun Berlalu, Holyfield Bongkar Kunci TKO-kan Mike Tyson
Akibat kejadian ini korban menderita 11 tusukan di bagian perut dan 1 tusukan di bagian belakang.
Korban kemudian dibawa ke klinik PT Nikomas Gemilang dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.
"Peristiwa itu didasari masalah keluarga karena korban minta diceraikan, jadi bukan menolak diajak rujuk seperti kabar yang beredar selama ini. Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan ini dilaksanakan dalam 16 adegan di halaman Mapolres," jelas Arief.