Banding Ditolak, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Tetap Dihukum Mati

Diketahui jasad gadis Baduy diperkosa bergiliran setelah terlebih dahulu dibunuh oleh tiga pelaku

Bangun Santoso
Kamis, 23 April 2020 | 15:17 WIB
Banding Ditolak, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Tetap Dihukum Mati
Tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis baduy. (dok polisi)

SuaraBanten.id - Langkah hukum dari terdakwa pemerkosa dan pembunuh sadis terhadap gadis baduy berumur berinisial SW di Kabupaten Lebak, Banten kandas. Upaya banding yang diajukan ditolak hakim.

Diketahui, jasad korban oleh tiga pelaku pembunuhan Apung alias Muhammad Saepul, dkk kemudian diperkosa secara bergiliran oleh ketiga terdakwa.

Perkara atas nama Muhammad Saepul naik banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3/2020) lalu.

Banding perkara tersebut kemudian ditolak oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten yang diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin dan Binsar M. Gultom pada Rabu (22/4/2020). Perkara tersebut diputuskan secara musyawarah bulat.

Baca Juga:TOK! Muhammad Saepul Sang Pembunuh Gadis Baduy Divonis Hukuman Mati

“Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini,” kata Juru Bicara Hakim Tinggi PT Banten Binsar Gultom kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (23/4/2020).

Putusan tersebut, kata Binsar menguatkan vonis Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebelumnya terhadap para pelaku.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76D, jo Padal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata hakim yang pernah menangani kasus kopi maut bersianida yang menewaskan Wayan Mirna tersebut.

Pelaku lain, Furqon divonis hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang.

Baca Juga:Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini