SuaraBanten.id - AS (64), lelaki renta terpaksa harus menjalani masa tuanya di penjara karena tindakan cabulnya.
Tersangka dicokok polisi lantaran memperkosa gadis berusia 15 tahun yang merupakan anak tetangganya di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Dari pengungkapan kasus ini, pria paruh baya itu ternyata kerap memperkosa Melati (nama samaran korban) di sebuah rumah kosong hingga akhirnya mengandung anak.
Dilansir dari Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Oktober 2019 malam. Saat itu korban sedang bermain di depan rumah temannya.
Baca Juga:Bos Gabah Dirampok saat Corona, Tangan Nyaris Putus Ditebas Komplotan Begal
Tiba-tiba muncul AS dan mencoba menghampiri dan meminta korban untuk ikut karena ada sesuatu yang ingin disampaikan.
“Karena di antara keduanya sudah saling kenal, korban tidak curiga ketika dirinya diminta ikut tersangka,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Selasa (21/4/2020) kemarin.
Melintas di rumah tanpa penghuni, tersangka mencoba merayu korban untuk masuk ke dalam rumah. Korban sempat menolak, namun tersangka langsung menarik paksa korban masuk ke dalam rumah dan langsung menyetubuhi korban.
Melati yang tidak berdaya itu, hanya bisa menangis sambil meronta-ronta karena si kakek cabul kerap mengancamnya setiap kali melakukan aksi bejatnya di rumah kosong.
“Korban tak kuasa melawan karena diancam dan hanya bisa menangis saat tetangganya itu menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengancam agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada siapapun,” katanya.
Baca Juga:Wabah Corona Mendunia, 27 Warga Bekasi Kumpul di Rumah Berjudi Sabung Ayam
Karena takut akan ancaman korban tidak berani bercerita. Akibat dari kejadian itu, ternyata korban hamil. Karena sering muntah-muntah, menjadikan keluarga korban curiga dan mendesak agar korban berterus terang.
Setelah mendapat pengakuan bahwa korban telah disetubuhi paksa olah tetangganya, pihak keluarga langsung lapor ke Mapolres Serang.
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka AS saat bersembunyi di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Sabtu (18/4/2020).
“Pihak keluarga melapor pada Selasa (24/3/2020) dan kami langsung menindaklanjuti. Setelah mendapatkan lokasi tempat persembunyian, tersangka berhasil ditangkap Tim Unit PPA dipimpin langsung Kasatreskrim dan saat itu diamankan ke Mapolres Serang,” ucapnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.