“Pelaku E kami tangkap di salah satu POM di Saketi, sedangkan tiga orang lainnya kami tangkap di kediaman masing-masing,” jelasnya.
Para pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang terancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.