Kenalan di Facebook, Remaja Belia Digilir Empat Pria di Rumah Kontrakan

Dia menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda. Ironisnya pemerkosaan itu berawal dari perkenalan di jejaring sosial Facebook.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 Maret 2020 | 15:18 WIB
Kenalan di Facebook, Remaja Belia Digilir Empat Pria di Rumah Kontrakan
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Berhati-hatilah saat berkenalan di jejaring media sosial, nasib buruk bisa menimpa siapa saja. Seperti halnya nasib tragis dialami remaja putri berusia 16 tahun asal Kabupaten Pandeglang. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh empat pemuda. Ironisnya pemerkosaan itu berawal dari perkenalan di jejaring sosial Facebook.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan empat tersangka dengan modus berkenalan dengan NA (16) melalui jejaring Facebook. Akhirnya korban diajak bertemu dan membawa ke kontrakan milik salah satu pelaku. Keempat pelaku tersebut, yakni E, H, AA , dan MA.

"Para pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara bergilir atau bergantian di kontrakan salah satu milik tersangka" ungkap Sofwan Hermanto di Pandeglang, Selasa (10/03/2020).

Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Moch Nandar mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban NA (16) melaporkan kasus tindak pidana asusila yang di lakukan oleh keempat tersangka kepada korban ke Polres Pandeglang.

Baca Juga:Dokter Jiwa Ungkap Alasan Kenapa Korban Pemerkosaan Enggan Melapor

"Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban," ujarnya.

Nandar menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berkenalan dan dan janjian, akhirnya korban dijemput oleh pelaku E dari wilayah Kecamatan Mandawangi menuju kontrakannya di wilayah Kecamatan Saketi bersama teman perempuannya.

"Iya korban dijemput oleh pelaku E di Mandalawangi menuju kontrakannya di wilayah Saketi. Korban saat itu juga bersama dengan teman perempuannya. Enggak hanya korban saja yang di eksekusi, namun pada saat eksekusi teman perempuannya ada di kontrakan juga,"jelasnya.

Polisi berhasil menangkap pelaku E saat sedang berada di Pom Saketi, sedangkan H, AA , dan MA ditangkap di kediaman masing-masing.

Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Miris, Perempuan Korban Pemerkosaan Tewas Dibakar Saat akan Jalani Sidang

"Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," tuturnya.

Kontributor : Saepulloh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak