SuaraBanten.id - Nasib memilukan dialami oleh gadis belia berumur 14 tahun, sebut saja inisialnya M, di Kabupaten Serang, Banten. Ia baru saja menjadi korban pencabulan oleh empat orang pemuda berinisial IM (18), AG (15), AH (28) dan RI (26).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu 3 November 2019 sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Dari informasi, awalnya, tersangka AG dan kawan-kawannya mengajak korban berwisata ke salah satu tempat wisata air di Kecamatan Padarincang. Ternyata, timbul niat jahat dari AG dan kawan-kawannya terhadap gadis di bawah umur tersebut.
Kemudian para tersangka memutuskan untuk membeli minuman keras jenis kolesom.
Baca Juga:Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba
"Kemudian korban dipaksa minum oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (4/11/2019).
Setelah korban mabuk karena terpengaruh minuman keras, AG dan rekan-rekannya kemudian membawa gadis belia itu ke sebuah gubuk dan mencabulinya.
Menurut Kasatreskrim Indra, saat ini keempat tersangka sudah ditangkap.
“Keempatnya sudah diamankan, satu orang masih di bawah umur, kami terapkan Undang Undang Perlindungan Anak. Kalau tiga lainnya sudah dewasa," kata Indra.
Akibat peristiwa tersebut AG, IM, AH dan RI diancam Pasal 81 Jo 82 Undang Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Modus Cek Kesehatan Siswa, Kepsek Cabuli 3 Murid SD Sejak 2017