Atas kejadian itu, para pelaku yang diketahui saling memiliki hubungan kekerabatan kini ditahan di sel tahanan Polres Cilegon. Mereka bakal dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pejara.
Niat Lerai Perkelahian, 2 Polisi di Cilegon Malah Diamuk Massa
Sudah ada tujuh orang pelaku yang ditangkap karena menganiaya anggota polisi, satu masih buron
Bangun Santoso
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 08:57 WIB

BERITA TERKAIT
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
15 April 2025 | 19:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
17 April 2025 | 12:20 WIB WIBTerkini