Pengojek di Serang Cabuli Anak Usia Tiga Tahun Saat Dititipkan di Rumahnya

Akibat perbuatannya, ES diancam hukuman paling maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2019 | 15:58 WIB
Pengojek di Serang Cabuli Anak Usia Tiga Tahun Saat Dititipkan di Rumahnya
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraBanten.id - Seorang pengojek di Kabupaten Serang Provinsi Banten tega mencabuli bocah berusia 3 tahun yang dititipkan di rumahnya. Pengojek yang diketahui bernama Endang Setiawan (30), Warga Kampung Tinggulun RT 06/RW 03 Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, itu melakukan perbuatannya pada Minggu (15/9/2019) silam. 

Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di dekat rumahnya.

"Pelaku ditangkap saat ngojek. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Maryadi saat dihubungi pada Senin (7/10/2019).

Maryadi bercerita peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/9/2019). Saat kejadian, ibu korban menitipkan putrinya ke ibu pelaku yang merupakan tetangga kampung di Kecamatan Kibin.

Baca Juga:Pelaku Pencabulan Anak di Posko Taman Bacaan Ngaku Hanya Beri Kasih Sayang

Korban sebut saja namanya Mawar yang baru berusia tiga tahun ditinggal berduaan dengan pelaku Endang. Lantaran ibu pelaku keluar rumah, Endang awalnya hanya mencubit dan mencium pipi mawar. Namun Endang berani melakukan perbuatan tidak senonoh kepada Mawar.

"Pelaku minciumi pipi dan bibir korban serta menusuk-nusukan jari telunjuknya ke dalam vagina korban, hingga korban mengalami sakit pada bagian vagina," katanya.

Akibat perbuatannya, Endang diancam hukuman paling maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002," jelasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak yang Resahkan Warga Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini