SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kepemilikan ganja kering seberat 336 kilogram dengan terdakwa, Imron, telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang Banten, Imron dituntut hukuman mati atas perbuatannya.
Penjagaan ketat dari aparat kepolisian terlihat selama persidangan tersebut. Sementara itu dari dalam ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, JPU Erlangga membacakan tuntutannya.
"Menyatakan terdakwa yaitu Imron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pindana hukuman Mati," ujar JPU Erlangga di PN Tangerang pada Kamis (25/7/2019).
Baca Juga:Usai Tangkap HF, Polres Lima Puluh Kota Sita 50 Kilogram Ganja Kering
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Nelson mengatakan hasil tuntutan oleh JPU akan berlanjut pada putusan sidang berikutnya.
"Terdakwa ada yang mau disampaikan? Tidak ada? Maka sidang lanjutan akan kita gelar minggu depan tanggal 29 Juli 2019 lah ya jangan lama-lama," kata Nelson.
Saat ditemui usai persidangan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan dalam perkara tersebut, terdakwa tidak bisa mendapat keringanan hukuman. Terlebih lagi, kata Aka, tidak sedikit barang haram yang menjadi miliknya saat itu.
"Untuk terdakwa Imron ini, tidak ada faktor yang meringankan. Paling memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," ucapnya.
Selain itu Aka menyebut hukuman mati yang dituntut JPU PN Tangerang merupakan hal wajar atas kepemilikan 336 kilogram ganja kering siap edar ini.
Baca Juga:Misteri Pemilik Ganja di Rumah Kosong Terkuak, Satu Tersangka Ditahan
"Tuntutan yang diberikan ke terdakwa sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009," tukasnya.
- 1
- 2