Polda Banten Belum Pastikan Garong Asal Malaysia Bisa Diadili di Indonesia

Kedua garong tersebut diketahui juga melakukan tindakan pelanggaran hukum di negara asal.

Chandra Iswinarno
Rabu, 10 Juli 2019 | 19:58 WIB
Polda Banten Belum Pastikan Garong Asal Malaysia Bisa Diadili di Indonesia
Aksi perampokan di salah satu toko mas di Balaraja, Kabupaten Tangerang terekam CCTV. (Istimewa)

SuaraBanten.id - Dua Warga Negara (WN) Malaysia yang merampok toko emas di Balaraja, tidak bisa diadili di Indonesia MNF (26) dan MNI (24). Lantaran, keduanya juga melakukan tindakan pelanggaran hukum perampokan SPBU di negara asal.

"Tersangka tidak bisa dibawa ke Indonesia, karena juga melakukan pelanggaran hukum di Malaysia. Proses hukum kebijakan dua negara, sedang diproses di sana, tergantung lobi antarnegara," kata Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (10/7/2019).

Meski begitu, Novri mengemukakan proses hukum MNF dan MNI akan diserahkan ke Pemerintah Indonesia dengan mempertimbangkan kemungkinan kasus hukum yang dilakukan duo perampok di Balaraja tersebut akan diperberat di Malaysia atau nantinya diadili di Indonesia.

"Apakah kasus di sini (Balaraja) bisa diperberat di sana (Malaysia)? Bisa juga barter hukum, orang Malaysia di Indonesia di sidang di Malaysia, begitupun sebaliknya. Karena berhubungan dua negara kan," terangnya.

Baca Juga:Cuma Modal Waze, Duo Bandit Asal Malaysia Sepekan Merampok di 2 Negara

Untuk diketahui, MNF dan MNI melakukan dua kali aksi kejahatan di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua WN Malaysia itu kali pertama merampok di SPBU 34.15606 yang berada di Kilometer 43, tepatnya di Kampung Gelebeg, Desa Sukamulya, Kecamatan Balaraja pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 17.56 WIB, dengan nilai perampokan sebesar Rp 4,6 miliar.

Kejadian berikutnya terjadi pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 09.19 WIB, kedua WN Malaysia tersebut merampok Toko Emas Permata yang berada di Kampung Cariu, Desa Telagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan nilai curian mencapai Rp 1,5 miliar.

Dari penelusuran yanng dilakukan, keduanya datang ke Indonesia pada Kamis (13/6/2019). Usai merampok toko emas para pelaku kembali pulang ke negara asalnya, sekitar pukul 18.00 wib.

Untuk wilayah hukum Indonesia, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 365 KUHP. Saat ini keduanya tengah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Marah Pahang, Malaysia.

"Tanggal 2 Juli ditangkap oleh Polisi Marah Malaysia," jelasnya.

Baca Juga:Perampok Toko Emas Balaraja Ditangkap di Malaysia, Diduga WNA

Kontributor : Yandhi Deslatama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak