Tidak sampai disitu, bagi yang kedapatan melakukan hal tidak terpuji di kota yang dijuluki sebagai Kota Ahlakul Karimah ini maka petugas akan menahan tanda pengenal yang dimiliki. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk membuat efek jera agar mereka tidak kembali berbuat mesum di Kota Tangerang.
"Untuk sementara waktu KTP yang bersangkutan ditahan. Dan, bisa diambil jika surat pernyataan tersebut telah ditandatangani oleh RT/RW setempat," tukasnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Baca Juga:Jelang Ramadan, 15 PSK di Tempat Pijat Terjaring Razia Satpol PP Depok