7) TPS 71, Kelurahan Cempaka Putih, Kecanmatan Ciputat Timur. Kesalahan pada penggunaan e-KTP diluar daerah Tangsel 2 orang (tanpa A5). PSU untuk semua tingkatan eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2019.
8) TPS 5, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten. Kesalahan pada 3 orang luar warga Provinsi Banten (tanpa A5), yang ikut mencoblos. PSU disemua tingkatan. Dilaksanakan pada Minggu, 21 April 2019.
9) TPS 24, Kelurahan Ciloang, Kota Serang. Kesalahan terjadi pada KPPS mencoblos Surat suara dan dimasukan ke Kotak suara (ada 15 lembar surat suara untuk Semua tingkatan). PSU dilakukan disemua tingkatan, eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pass Minggu, 21 April 2019.
10) TPS 1, Desa Bunar, Kecanatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Kesalahan ada warga dari luar Kabupaten Tangerang yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan. PSU disemua tingkatan, eksekutif dan legislatif. Dilaksanakan pada Minggu, 21 April 2019.
Baca Juga:Persija Batalkan Rencana Gaet Pemain Naturalisasi, Kenapa?
Kontributor : Yandhi Deslatama