Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun.
Sadis! Ayah Getok Ibu dan Bayi Sampai Kepala Retak, Otak Pecah
Sementa sayang bayi diperlakukan sama. Kepala bayi pecah, sampai ke otak.
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 April 2019 | 15:16 WIB

BERITA TERKAIT
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
13 April 2025 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
17 April 2025 | 12:20 WIB WIBTerkini