Andi Ahmad S
Senin, 19 Oktober 2026 | 14:42 WIB
Ilustrasi tembakau sintetis di Lebak Banten. (ANTARA/HO-Lapas Karawang)
Baca 10 detik
  • Polres Lebak menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap dua pemuda berinisial FM serta SA.
  • Penangkapan terjadi di Jalan Rangkasbitung Pandeglang pada Sabtu dini hari tanggal 17 Oktober.
  • Petugas mengamankan ratusan gram tanaman kering serta puluhan paket tembakau sintetis sebagai barang bukti.

SuaraBanten.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua pemuda beserta barang bukti berupa 151,51 gram tanaman kering dan 20 paket tembakau yang diduga sintetis.

Dua pemuda yang diringkus masing-masing berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu (17/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Kedua pelaku diamankan saat melintas di Jalan Rangkasbitung – Pandeglang, wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak," ujar Kapolres Lebak AKBP Arninsi, Senin dilansir dari Antara.

Arninsi menjelaskan barang bukti tanaman kering tersebut ditemukan dalam tiga kemasan dengan berat bersih masing-masing 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram atau total 151,51 gram.

Selain itu, petugas menyita 20 paket tembakau kering yang diduga sintetis dan dibungkus menggunakan lakban cokelat, dengan berat bruto 21,23 gram dan berat bersih 11,78 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas pakai berukuran lima mililiter, dan satu timbangan digital.

Barang bukti lainnya berupa satu gulungan bahan berwarna cokelat, satu baskom kecil, satu dompet hitam, dua telepon genggam merek Infinix Smart 9 dan iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario berwarna biru.

Arninsi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lebak memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Hadiri Muktamar Al Khairiyah di Cilegon, Mardiono Bahas Swasembada Pangan

"Kami berkomitmen mendukung Program Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurut dia, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Arninsi juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dengan kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama demi melindungi generasi muda.

"Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing dan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian setempat," katanya.

Load More