- Polres Lebak menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap dua pemuda berinisial FM serta SA.
- Penangkapan terjadi di Jalan Rangkasbitung Pandeglang pada Sabtu dini hari tanggal 17 Oktober.
- Petugas mengamankan ratusan gram tanaman kering serta puluhan paket tembakau sintetis sebagai barang bukti.
SuaraBanten.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua pemuda beserta barang bukti berupa 151,51 gram tanaman kering dan 20 paket tembakau yang diduga sintetis.
Dua pemuda yang diringkus masing-masing berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu (17/10) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kedua pelaku diamankan saat melintas di Jalan Rangkasbitung – Pandeglang, wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak," ujar Kapolres Lebak AKBP Arninsi, Senin dilansir dari Antara.
Arninsi menjelaskan barang bukti tanaman kering tersebut ditemukan dalam tiga kemasan dengan berat bersih masing-masing 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram atau total 151,51 gram.
Selain itu, petugas menyita 20 paket tembakau kering yang diduga sintetis dan dibungkus menggunakan lakban cokelat, dengan berat bruto 21,23 gram dan berat bersih 11,78 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni lima pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran besar, tiga botol semprot bekas pakai berukuran lima mililiter, dan satu timbangan digital.
Barang bukti lainnya berupa satu gulungan bahan berwarna cokelat, satu baskom kecil, satu dompet hitam, dua telepon genggam merek Infinix Smart 9 dan iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario berwarna biru.
Arninsi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lebak memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Hadiri Muktamar Al Khairiyah di Cilegon, Mardiono Bahas Swasembada Pangan
"Kami berkomitmen mendukung Program Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurut dia, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Arninsi juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersinergi dengan kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika, terutama demi melindungi generasi muda.
"Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing dan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian setempat," katanya.
Berita Terkait
-
Hadiri Muktamar Al Khairiyah di Cilegon, Mardiono Bahas Swasembada Pangan
-
Teka-teki Ledakan Pasar Cimanggis Terkuak, Ruko Ternyata Tempat Suplai Buah MBG
-
Pakai Minibus Modifikasi, Aksi Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Terbongkar
-
Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini
-
Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Indonesia Masuk Nominasi AFC Awards 2026, PSSI Bersaing dengan Kamboja dan Myanmar
- 4 Slip On Lokal Terbaik Menurut Review Pengguna, Empuk Buat Jalan Jauh hingga Jogging
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Dua Pemuda Sajira dan Warunggunung Diciduk Tim Penyidik Polres Lebak Saat Bawa Tembakau Sintetis
-
Persija Jakarta Women dan FC Bekasi City Women Berbagi Angka 1-1
-
Hadiri Muktamar Al Khairiyah di Cilegon, Mardiono Bahas Swasembada Pangan
-
BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Akses Sekolah dan Ekonomi Warga Makin Mudah
-
Membangun Ekonomi dari Desa, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih