Andi Ahmad S
Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:01 WIB
Penampakan tersangka BA saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang [SuaraBanten/HO/Polisi]
Baca 10 detik
  • Buronan kasus narkoba berinisial BA ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di Kabupaten Serang pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram serta uang tunai senilai Rp5,71 juta saat penangkapan.
  • Tersangka mengaku berbisnis sabu sejak 2015 karena faktor ekonomi dan kini ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum.

SuaraBanten.id - Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan dalam kasus peredaran narkoba, seorang pria berinisial BA (33) ditangkap polisi di pinggir jalan Kampung Bolang, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (7/10/2026).

BA ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat diduga tengah menunggu calon pembeli untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 93,33 gram serta uang tunai Rp5,71 juta.

Kasatnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan BA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

“Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” kata Bondan, Kamis (8/10/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di saku celana BA.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman BA. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket besar sabu seberat 92,59 gram yang disembunyikan di dalam boks sepeda motor Honda Vario milik BA.

“Saat ditangkap, dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu di kantong celananya. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota kembali menemukan paket besar yang disembunyikan di boks motor dengan berat 92,59 gram,” ungkap Bondan.

Dalam pemeriksaan, BA mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2015. Kepada penyidik, BA berdalih melakukan aktivitas tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang

Bondan mengatakan, BA mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial YA, warga Jakarta Barat, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Motifnya kebutuhan ekonomi. Tersangka ini sudah dari 2015 menjalankan bisnisnya. Dan pengakuan tersangka, sabu yang diperolehnya itu dari rekannya YA, warga Jakarta Barat, dan kini dalam pengejaran,” kata Bondan.

Saat ini BA ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More