Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 02 Mei 2025 | 22:36 WIB
Lokasi proyek pengembangan wisata Gunung Pinang, Kabupaten Serang. [Rasyid/bantennews]

Menurutnya, Gunung Pinang berstatus sebagai hutan lindung, sehingga segala aktivitas penebangan seharusnya dilarang. Bahkan kayu dari pohon tumbang pun tidak boleh dibawa turun.

"Aktivitas ini jelas melanggar. Tidak hanya menebang pohon, tapi juga mengabaikan peran masyarakat dan potensi bahaya lingkungan. Kami akan terus mengawal proses ini," pungkas Sumarga.

Load More