Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 23 Juli 2024 | 13:45 WIB
Ilustrasi penusukan (Pixabay)

Saat ini, pelaku NO sudah mendekam dibalik tahanan Mapolsek Ciekusal guna memeprtanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku NO pun dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More