SuaraBanten.id - Tiga pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.
Ketiga pelaku itu merupakan gangster yang menyebabkan satu orang remaja terkena sabetan senjata tajam (luka bacok), usai bentrokan di wilayah Balaraja.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Yusuf mengatakan, bahwa dari aksi bentrokan antar gangster itu telah mengakibatkan adanya korban luka.
"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," katanya.
Ia menuturkan, dari peristiwa itu aparat kepolisian pun berhasil mengamankan para pelaku dari kedua kelompok remaja tersebut.
"Dari penanganan kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku berinisial R (18), MR (22), dan RK (22)," kata dia.
Adapun, kelompok gangster yang terlibat tawuran itu berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Tangerang dengan nama Nigeria 54, Staytone 34.
Dalam aksinya kedua kelompok remaja atau gangster ini tergolong sadis, pelaku dengan secara brutal tidak segan-segan untuk melukai para korbannya.
"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," katanya.
Baca Juga: Tinjau Penyusunan Pra-RKA, Pj Wali Kota Tangerang: Jangan Cuma Copy Paste!
Arief juga menjelaskan, dari peristiwa bentrokan gangster ini berawal dari perjanjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, kedua kelompok itu lalu terlibat bentrokan yang mengakibatkan satu anggota gangster terkena luka bacok pada bagian punggungnya.
Setelah mengetahui adanya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara.
"Namun, dari kejadian ini kami dapat mendeteksi keberadaan dari para pelaku. Selain itu kami juga sudah mengetahui peranan-peranan dari para pelaku gangster tersebut," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 184 KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur
-
ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur
-
Horor di Balik Pintu Toilet: Cerita Alumni Untirta yang Takut Bertemu Lawan Jenis saat Buang Air