SuaraBanten.id - Tiga pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.
Ketiga pelaku itu merupakan gangster yang menyebabkan satu orang remaja terkena sabetan senjata tajam (luka bacok), usai bentrokan di wilayah Balaraja.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Yusuf mengatakan, bahwa dari aksi bentrokan antar gangster itu telah mengakibatkan adanya korban luka.
"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," katanya.
Baca Juga: Tinjau Penyusunan Pra-RKA, Pj Wali Kota Tangerang: Jangan Cuma Copy Paste!
Ia menuturkan, dari peristiwa itu aparat kepolisian pun berhasil mengamankan para pelaku dari kedua kelompok remaja tersebut.
"Dari penanganan kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku berinisial R (18), MR (22), dan RK (22)," kata dia.
Adapun, kelompok gangster yang terlibat tawuran itu berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Tangerang dengan nama Nigeria 54, Staytone 34.
Dalam aksinya kedua kelompok remaja atau gangster ini tergolong sadis, pelaku dengan secara brutal tidak segan-segan untuk melukai para korbannya.
"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," katanya.
Baca Juga: Sambangi Permukiman Warga, DKP Kota Tangerang Beri Vaksinasi Rabies Gratis
Arief juga menjelaskan, dari peristiwa bentrokan gangster ini berawal dari perjanjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, kedua kelompok itu lalu terlibat bentrokan yang mengakibatkan satu anggota gangster terkena luka bacok pada bagian punggungnya.
Setelah mengetahui adanya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara.
"Namun, dari kejadian ini kami dapat mendeteksi keberadaan dari para pelaku. Selain itu kami juga sudah mengetahui peranan-peranan dari para pelaku gangster tersebut," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 184 KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Dendam Membara di Klender: Tawuran Antar Kampung Pecah Lagi, Polisi Sita Sajam
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya