SuaraBanten.id - Tiga pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.
Ketiga pelaku itu merupakan gangster yang menyebabkan satu orang remaja terkena sabetan senjata tajam (luka bacok), usai bentrokan di wilayah Balaraja.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Yusuf mengatakan, bahwa dari aksi bentrokan antar gangster itu telah mengakibatkan adanya korban luka.
"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," katanya.
Ia menuturkan, dari peristiwa itu aparat kepolisian pun berhasil mengamankan para pelaku dari kedua kelompok remaja tersebut.
"Dari penanganan kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku berinisial R (18), MR (22), dan RK (22)," kata dia.
Adapun, kelompok gangster yang terlibat tawuran itu berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Tangerang dengan nama Nigeria 54, Staytone 34.
Dalam aksinya kedua kelompok remaja atau gangster ini tergolong sadis, pelaku dengan secara brutal tidak segan-segan untuk melukai para korbannya.
"Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster," katanya.
Baca Juga: Tinjau Penyusunan Pra-RKA, Pj Wali Kota Tangerang: Jangan Cuma Copy Paste!
Arief juga menjelaskan, dari peristiwa bentrokan gangster ini berawal dari perjanjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, kedua kelompok itu lalu terlibat bentrokan yang mengakibatkan satu anggota gangster terkena luka bacok pada bagian punggungnya.
Setelah mengetahui adanya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara.
"Namun, dari kejadian ini kami dapat mendeteksi keberadaan dari para pelaku. Selain itu kami juga sudah mengetahui peranan-peranan dari para pelaku gangster tersebut," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 184 KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano