SuaraBanten.id - Seorang kurir pengiriman barang berinisial AR (28) terlibat kasus narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila. Ia nekat berbisnis barang haram itu dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Awalnya polisi mendapat laporan masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan AR yang merupakan kurir pengiriman barang itu.
Kemudian tim SatresNarkoba Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan menciduk tersangka pada Kamis (9/5/2024) dini hari lalu di kediamannya.
Polisi pun menyita barang bukti berupa paket ganja sintetis alias tembakau gorila seberat 3,68 gram.
“Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews, Selasa (14/5/2024).
Menurut keterangan pelaku, ia awalnya mencoba-coba menghisap tembakau gorila. Dirinya pun telah menjadi pengguna selama dua tahun terakhir.
Karena ingin mendapat keuntungan dan menggunakan barang secara gratis, tersangka AR kemudian memutuskan untuk menjual barang haram itu.
“Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan,” jelasnya.
Pelaku juga mengaku membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual.
“Kasus peredaran tembakau sintetis ini masih dikembangkan Tim Satresnarkoba, mudah-mudahan pemilik akun Instagram tersebut bisa ditangkap,” tandasnya.
Pria warga Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Serang. Penghasilan tambahan tak datang, malah status karyawan melayang.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Usai Klaim Punya Gunung, Firdaus Oiwobo Kini Mau Bagi-Bagi Tanah Pemberian Ningrat Banten
-
Mudik Gratis 2025 Banten: Jadwal, Link, Cara Daftar, Syarat hingga Rute Perjalanan
-
Siapa Guru Patrick Kluivert di Banten? Ternyata Pimpin Pendekar, Bukan Orang Sembangan di Tangerang Selatan
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam