SuaraBanten.id - Dua orang kurir narkoba jenis sabu berinisial RL (17) dan AS (20) ditangkap jajaran SatresNarkoba Polres Serang. Bersama rekannya, RL yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang nasi goreng menjadi kurir Sabu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, RL yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang nasi goreng kini nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Nahas, belum sebulan usaha barang haram itu dijalaninnya, RL dan rekannya AS ditangkap jajaran Polres Serang tak jauh dari rumahnya di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Dari dalam rumah tersangka RL, petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu, di antaranya satu paket dari dalam box motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring," katanya.
Dua kurir narkoba itu ditangkap berkat tindaklanjut dan informasi masyarakat. Warga yang curiga lantaran RL tidak lagi berjualan nasi goreng namun tetap sering keluar malam melapor ke polisi.
"Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng, tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," katanya.
Berdasarkan laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu," katanya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring.
Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.
"Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari ANTARA.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang bekerja sebagai ojol. Bisnis ini dikatakan RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.
"Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp3 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
-
Roket Misterius Guncang Lebanon: Siapa Dalang Sebenarnya? Israel Sengaja Provokasi?
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
-
Cat Lover Cantik Asal Tangerang Boyong Kucing Kesayangan Mudik ke Lampung
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra