SuaraBanten.id - Seorang pengepul barang rongsokan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial SA (53) tega mencabuli salah satu karyawan.
SA nampaknya tak cukup dengan hanya dilayani sang istri, karenanya ia melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyodomi karyawan yang bekerja padanya.
Pencabulan bos rongsokan yang dilakukan terhadap karyawan nya itu terjadi pada Januari 2023 silam. Korban yang merupakan tetangga kampung pelaku, datang berharap pekerjaan kepada SA.
Korban, ingin bekerja membersihkan barang bekas di tempat milik SA. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menyebutkan, tersangka kemudian mengajukan syarat jika ingin memperoleh upah Rp150 ribu per hari harus mau menuruti kemauan tersangka.
Karena korban terbujuk dengan iming-iming, tersangka SA dengan leluasa melampiaskan nafsu termasuk menyodomi. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial menggunakan ponsel.
"Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA Polres Serang langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu 28 April 2024," terang Kasatreskim.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andi, tersangka SA mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Diketahui korban berusia 15 tahun dan tersangka diketahui beristeri serta memiliki 2 anak dan 1 cucu.
"Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kita ungkap setelah rekaman video viral," jelasnya.
Pengepul barang rongsokan tega melakukan seks dengan menyodomi anak buahnya yang berusia di bawah umur.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone.
Berita Terkait
-
Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
-
Tangis Histeris Pecah di PN Serang, Ayah Korban Mutilasi: Puas Banget, Sesuai Harapan
-
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
-
Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
Terkini
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final
-
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
-
Keripik Rumahan Tembus Bandara & Sarinah: Perjalanan Enih Bersama Rumah BUMN BRI