SuaraBanten.id - Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) alias jaringan lapas dibongkar Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang.
Polisi berhasil mengamankan SU alias Nandar (29) yang merupakan salah satu pengedar sabu jaringan Lapas. Diketahui, SU merupakan salah satu kaki tangan jaringan R, warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten.
SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (18/3/2024) pada pukul 01.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dari tangan SU, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram yang disembunyikan di laudspeaker.
“Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya,” kata Condro dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (25/3/2024).
Condro memaparkan, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu dan pil koplo yang cukup signifikan ini hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa (20/2/2024) lalu.
“Tersangka MS ditangkap pada Selasa (20/2) dengan barang bukti 2 paket sabu. Yang diakui didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R, V dan AH,” ungkap Conro.
Usai dilakukan pemeriksaan handphone milik salah satu warga binaan, diperoleh informasi terdapat sejumlah transfer yang diduga untuk pembelian transaksi narkoba ke rekening BCA di Jember, Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Setibanya di Jember pada Jumat (8/3/2024), Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU, ia mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.
“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Saat melakukan penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ kemudian langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada lebih dari 400 ribu butir obat keras berbagai merk yang diamankan. Obat keras jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, dan SU warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Berita Terkait
-
5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba
-
Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak
-
Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu
-
Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar
-
Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi