SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Bendung, Kecamatan Kasemen, Serang, Banten bernama Marhum (51) didakwa sebagai pelaku korupsi lantaran menjual tanah desa.
Diketahui, aksi mantan kades Bendung itu menjual tanah desa pada 2012 dan 2013 silam hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp218 juta, Kamis (14/3/2024).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Arief Adikusumo terdakwa Marhum mulanya di tahun 2012 melakukan pelepasan tanah bengkok Desa Bendung seluas 1.991 m2 kepada Ustad Hafifi dengan ditukar 2 petak sawah seluas 687 m2 dan tanah seluas 1.680 m2 seharga Rp18.5 juta.
Kemudian pada 2013 ia kembali menjual tanah seluas 687 m2 yang beralamat di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, No.1148 kepada Dahiri sebesar Rp17 juta dan tanah seluas 1.680m2 di Blok Sirukem Persil Nomor 03 kepada Mastura sebesar Rp35 juta.
Untuk menutupi aksinya ia membuat Keputusan Desa tentang tukar menukar tanah, ia juga kemudian memerintahkan pegawainya bernama Idris untuk membuat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bendung tentang persetujuan tukar menukar tanah Bengkok Desa Bendung.
“Memalsukan tandatangan persetujuan BPD serta memalsukan risalah musyawarah rapat desa serta menjual tanah tukar menukar atas aset tanah desa bengkok,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (14/3/2024).
Tanah tersebut seharusnya tidak ia jual karena merupakan aset kekayaan Desa Bendung. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelilaan Kekayaan Desa.
Akibat perbuatannya tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp218 juta sebagaimana hasil audit Inspektorat Kota Serang.
Dengan menjual tanah yang bukan miliknya tersebut ia dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 3 dalam dakwaan subsidair serta terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Perbuatan terdakwa Marhum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Endo
Berita Terkait
-
Gedung Luluh Lantak, Begini Penampakan Kota Tel Aviv Israel Usai Dihujani Rudal Iran
-
Bak Peringati Kematian Hussein di Karbala, Iran Kibarkan Bendera Merah Simbol Balas Dendam ke Israel
-
Usai Iran Diserang, PDIP Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Beri Sanksi ke Israel
-
Awal Perseteruan Israel dan Iran: Akar Masalah, Latar Belakang, dan Tokoh di Baliknya
-
Dua Pabrik Besi di Serang Disegel, Diduga Sumber Pencemaran Udara di Jakarta
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
Serangan Fajar Rudal Iran Langsung Lumpuhkan Fasilitas Minyak Terbesar Israel
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
Terkini
-
Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku