SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Bendung, Kecamatan Kasemen, Serang, Banten bernama Marhum (51) didakwa sebagai pelaku korupsi lantaran menjual tanah desa.
Diketahui, aksi mantan kades Bendung itu menjual tanah desa pada 2012 dan 2013 silam hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp218 juta, Kamis (14/3/2024).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Arief Adikusumo terdakwa Marhum mulanya di tahun 2012 melakukan pelepasan tanah bengkok Desa Bendung seluas 1.991 m2 kepada Ustad Hafifi dengan ditukar 2 petak sawah seluas 687 m2 dan tanah seluas 1.680 m2 seharga Rp18.5 juta.
Kemudian pada 2013 ia kembali menjual tanah seluas 687 m2 yang beralamat di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, No.1148 kepada Dahiri sebesar Rp17 juta dan tanah seluas 1.680m2 di Blok Sirukem Persil Nomor 03 kepada Mastura sebesar Rp35 juta.
Untuk menutupi aksinya ia membuat Keputusan Desa tentang tukar menukar tanah, ia juga kemudian memerintahkan pegawainya bernama Idris untuk membuat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bendung tentang persetujuan tukar menukar tanah Bengkok Desa Bendung.
“Memalsukan tandatangan persetujuan BPD serta memalsukan risalah musyawarah rapat desa serta menjual tanah tukar menukar atas aset tanah desa bengkok,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (14/3/2024).
Tanah tersebut seharusnya tidak ia jual karena merupakan aset kekayaan Desa Bendung. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelilaan Kekayaan Desa.
Akibat perbuatannya tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp218 juta sebagaimana hasil audit Inspektorat Kota Serang.
Dengan menjual tanah yang bukan miliknya tersebut ia dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 3 dalam dakwaan subsidair serta terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Perbuatan terdakwa Marhum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Endo
Berita Terkait
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
-
Firasat Istri Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Jantung Deg-degan, Anak Nangis Terus
-
Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang Mohon Keringanan Hukuman: Anak-Anaknya Masih Kecil
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025