SuaraBanten.id - Mantan Kepala Desa atau Kades Bendung, Kecamatan Kasemen, Serang, Banten bernama Marhum (51) didakwa sebagai pelaku korupsi lantaran menjual tanah desa.
Diketahui, aksi mantan kades Bendung itu menjual tanah desa pada 2012 dan 2013 silam hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp218 juta, Kamis (14/3/2024).
Dalam sidang perdana yang dipimpin Arief Adikusumo terdakwa Marhum mulanya di tahun 2012 melakukan pelepasan tanah bengkok Desa Bendung seluas 1.991 m2 kepada Ustad Hafifi dengan ditukar 2 petak sawah seluas 687 m2 dan tanah seluas 1.680 m2 seharga Rp18.5 juta.
Kemudian pada 2013 ia kembali menjual tanah seluas 687 m2 yang beralamat di Persil S.6 Blok Sirukem Kohir, No.1148 kepada Dahiri sebesar Rp17 juta dan tanah seluas 1.680m2 di Blok Sirukem Persil Nomor 03 kepada Mastura sebesar Rp35 juta.
Untuk menutupi aksinya ia membuat Keputusan Desa tentang tukar menukar tanah, ia juga kemudian memerintahkan pegawainya bernama Idris untuk membuat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bendung tentang persetujuan tukar menukar tanah Bengkok Desa Bendung.
“Memalsukan tandatangan persetujuan BPD serta memalsukan risalah musyawarah rapat desa serta menjual tanah tukar menukar atas aset tanah desa bengkok,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (14/3/2024).
Tanah tersebut seharusnya tidak ia jual karena merupakan aset kekayaan Desa Bendung. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelilaan Kekayaan Desa.
Akibat perbuatannya tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp218 juta sebagaimana hasil audit Inspektorat Kota Serang.
Dengan menjual tanah yang bukan miliknya tersebut ia dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 3 dalam dakwaan subsidair serta terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Perbuatan terdakwa Marhum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Endo
Berita Terkait
-
Cemarang Radioaktif Cs-137 di Serang, Pemerintah Perketat Pengawasan Lintas Batas
-
Kota Modern Asthara Skyfront City Memulai Pembangunan Tahap Awal
-
Melihat Beragam Motor Baru di Pameran IMOS 2025
-
Hadirkan Tawaran Menarik, FIFGROUP buka Booth di IMOS 2025
-
Progres Pembangunan Rumah MBR di Tangerang Capai 42,85%, Target Selesai November 2025
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Disdikbud Kota Serang Sebut Siswa Berhak Tolak Menu MBG Tidak Layak
-
Tekan Kasus Tipikor di Banten, Jamintel Siap Terapkan Jaksa Garda Desa se-Indonesia
-
Gagalkan Tawuran Remaja, Dua Pemuda Dibekuk di Cilegon Gegara Bawa Senjata Tajam
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Solusi Keuangan bagi Pelaku Usaha
-
Anggaran Rp35 Juta Sia-sia? Sumur Bor Ajaib Proyek Kepala Desa Cuma Semprotkan Pasir: Lucu Banget