SuaraBanten.id - Tiga orang dari 17 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang.
Ketiga orang remaja yang membawa sajam saat hendak tawuran itu berasal dari Kecamatan Carenang, Ciruas dan Walantaka, Serang, Banten.
Diketahui, personel Polsek Carenang mengamankan 17 remaja yang diduga hendak menyerang kelompok lain. Dari ke 17 remaja, petugas mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah pedang, 1 celurit dan sabit panjang 1 buah.
"Dari ke 17 remaja yang diamankan, penyidik Unit PPA telah menetapkan tiga di antaranya diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak atas kepemilikan senjata tajam," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) (11/3/2024).
Candra Sasongko mengungkapkan, dalam sepekan terakhir personil Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan 2 orang geng motor serta 12 pelaku tawuran di Kecamatan Kragilan pada Jumat (24/2/2024) lalu.
Dalam insiden yang terjadi pada malam hari sekira pukul 23.00, dua warga menderita luka terkena senjata tajam.
"Ke 14 remaja ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk yang berusia di bawah umur diproses dengan sistem peradilan anak. Aksi para pelajar dan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat," tegas Condro.
Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, Condro memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.
Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok-kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.
"Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku saya pastikan akan diproses secara hukum," tegasnya.
Buntut kepemilikan senjata tajam, tiga remaja yang diduga hendak tawuran dijerat pasal Undang Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Bukan Sekadar Datang Bulan, Ini Fakta Penting Menstruasi Remaja yang Sering Disalahpahami
-
Mengapa Tawuran di Jakarta Tak Pernah Usai? Sosiolog: Mereka Butuh Didengarkan, Bukan Dikhotbahi
-
Kecil-kecil Jadi Begal: 4 Remaja di Tangerang Diringkus Berikut Pistol Rakitan Kaliber 5,56 Mm
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas
-
Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Pandeglang 2026 Wajib Kamu Kunjungi, Surga Tersembunyi di Ujung Jawa
-
Waspada! 24 Warga Badui Digigit Ular Mematikan Sejak Awal Tahun
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak