SuaraBanten.id - Bangunan liar yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kota Serang, Banten dibongkar petugas gabungan Pemkot Serang, Selasa (27/8/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan selain karena liar, bangunan itu juga digunakan unutk Tempat Hiburan Malam.
"Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang juga digunakan sebagai tempat hiburan malam," kata Yedi Rahmat dikutip dari ANTARA, Rabu (28/2/2024).
Kata Yedi, Pemkot Serang satu pekan yang lalu sudah menyegel dan mempelajari dokumen-dokumen terkait pendirian bangunan tersebut, karena merupakan bangunan liar. Kemudian, ia pun memutuskan untuk menertibkan bangunan tersebut.
"Beberapa minggu yang lalu kami ke sini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan," ujarnya.
Diketahui, bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai tempat hiburan malam, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, kiyai, ulama, pendekar, organisasi masyarakat dan masyarakat setempat.
Yedi menegaskan, meski mendapatkan penolakan dari kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM), Pemkot Serang tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran.
"Bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi tempat hiburan malam sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat," katanya.
Sejauh ini sudah ada tiga bangunan liar yang dibongkar, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Tempat Hiburan Malam, Samosir mengaku hadir di lokasi karena ingin mempertanyakan dasar hukum dari pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemkot Serang.
"Tidak ada surat edaran atau apapun. Pengalaman kami belum pernah pengadilan bisa melakukan pembongkaran suatu tempat tanpa dibacakan berita acara, ini harus jelas dasar hukumnya," ujarnya.
Pembongkaran THM Ricuh
Sebelumnya diberitakan, pembongkaran Tempat Hiburan Malam atau THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten berlangsung ricuh, Selasa (27/2/2024).
Proses pembongkaran THM sempat terjadi adu mulut alias cekcok antara kuasa hukum pemilik hiburan malam dengan tokoh masyarakat dan petugas yang hendak mengeksekusi lokasi tersebut.
Seperti diketahui, Pemkot Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperlihatkan komitmennya dalam memberantas tempat hiburan malam ilegal.
Sebanyak dua Tempat Hiburan Malam di Kalodran, yakni Beta dan Diamor, dibongkar paksa atas perintah Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan