Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 27 Februari 2024 | 20:07 WIB
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori membahas Fatwa MUI yang mengharamkan produk Israel. [ANTARA/Mansyur]

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama dan bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.

Pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya. (ANTARA)

Load More