SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cilegon menghadirkan Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy.
Muhammad Willy dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi kapal tunda PT Pelabuhan Ciegon Mandiri (PCM), Senin (26/2/2024).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Arief Adikusumo, Willy mengatakan dirinya tidak tahu secara jelas mengenai kasus pengadaan kapal tunda.
Alasannya, itu karena Muhammad Willy baru masuk ke dalam jajaran direksi PT PCM pada 2021.
Menurut Willy, perusahaan tidak memiliki urgensi untuk membeli kapal dan memaksimalkan kapal yang sudah ada.
“Kedepannya mungkin perlu kapal dari bisnis yang saat ini kami jalani. Ada bisnis yang tidak perlu membeli dulu (jadi) kita menggunakan dulu kapal yang ada,” ujarnya.
Willy juga menerangkan jika dirinya bersama jajaran direksi PT PCM yang sekarang, tidak terlalu mengurusi kasus korupsi pengadaan kapal tunda.
Terlebih kasus tersebut telah masuk ke meja hijau, sehingga pihaknya hanya bisa mengamati dari jauh.
“Mengenai masalah tugboat ini kami hanya mengamati saja tidak memberi komentar (hanya) mengamati. (terkait uang pengganti) ngga (mempermasalahkan) karena sudah masuk ranah hukum,” katanya.
Namun berbicara terkait kewenangan, Willy menerangkan jika penggunaan anggaran lebih dari Rp10 miliar memang harus ada tandatangan direktur utama dan direktur lainnya.
“Karena direktur utama punya wewenang anggaran dengan jumlah berapapun,” jelasnya.
Kemudian Willy menerangkan jika perusahaan telah menerima pengembalian dana, itu berasal dari rekening PT Am Indo Tek ke PT PCM sebesar Rp450 juta.
Willy juga menerangkan sempat ada uang pengembalian dari rekening PT Am Indo Tek ke PT PCM sebesar Rp450 juta.
Dimana PT Am Indo Tek merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PCM dalam pengadaan kapal tunda secara patungan.
Mendapati kesaksian dari Willy, terdakwa Aryo dari PT Am Indo Tek mengaku keberatan jika pihaknya telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp450 juta.
Berita Terkait
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan