SuaraBanten.id - Ritual Kawalu yang kerap dilakukan masyarakat Suku Baduy ditetapkan mulai hari ini, Selasa (13/2/2024). Diketahui, Ritual Kawalu dilakukan oleh masyarakat Baduy Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten.
Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Saija mengatakan, dengan dimulainya ritual Kawalu, suku Baduy melarang wisatawan masuk ke wilayah Baduy Dalam selama pelaksanaan ritual tersebut.
"Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu," kata Saija dikutip dari ANTARA, Selasa (13/2/2024).
Terkait pelaksanaan ritual Kawalu itu, pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan perayaan kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten.
Kata Saija, penetapan perayaan ritual kawalu itu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun dalam jangka waktu selama tiga bulan.
"Jika penetapan tradisi kawalu tanggal 13 Februari maka berakhir 13 April 2024," kata Saija menjelaskan.
Saija mengungkapkan, ritual kawalu di Baduy Dalam dilakukan dengan puasa yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 Februari 2024.
Setelah melaksanakan puasa seharian, nantinya warga Baduy Dalam menggelar doa - doa dan menyajikan berbagai aneka makanan untuk menikmati rasa syukur.
Sementara, Puun atau tokoh adat memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diberikan keselamatan, kesehatan, kesuburan pertanian, keamanan, kedamaian dan kerukunan bangsa agar tidak terpecah belah.
"Kita berharap doa ritual kawalu itu agar bangsa ini lebih sejahtera masyarakatnya dan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan," ungkap Saija.
Kata Saija, ritual kawalu wajib diikuti seluruh warga Baduy, namun upacara suci itu dipusatkan di tiga kampung tangtu (Badui Dalam) dengan tiga Puun di masing-masing kampung yakni Cibeo, Cikeusik dan Cikertawana.
Pelaksanaan ritual Kawalu bertempat di Bale yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggal Puun (pemangku adat) dan masyarakat Badui Dalam maupun Badui Luar nantinya berkumpul dan memenuhi bale itu," jelasnya.
Ia kemudian mengimbau agar wisatawan menghormati dan menghargai kawasan perkampungan Baduy Dalam yang ada di tiga kampung yang fokus beribadah dan doa atau nyepi dan tidak boleh terganggu.
Masyarakat Baduy Dalam kini menutup diri untuk melaksanakan ritual kawalu selama tiga bulan dan kembali dibuka 13 April 2024.
Masyarakat Baduy Dalam itu berdasarkan kesepakatan tangtu tilu (pemimpin adat) dan pada hari ke-18 mereka melaksanakan puasa dan menggelar upacara ritual ngeriung selamatan.
Berita Terkait
-
Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid
-
Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD