SuaraBanten.id - Tercatat ada sebanyak 27 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang ditangani Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Kabupaten di Provinsi Banten.
Bawaslu Banten mencatat pelanggaran tersebut terdiri dari 17 laporan dan 10 temuan pelanggaran Pemilu 2024.
Temuan tersebut kampanye pemilu 2024 selama masa kampanye baik yang dilakukan peserta Pemilu 2024, ASN, dan penyelenggara sejak 21 November 2023 hingga 30 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, dari 27 dugaan pelanggaran selama masa kampanye, delapan diputuskan sebagai pelanggaran kampanye, sedangkan 19 baik laporan maupun temuan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota bukan merupakan pelanggaran.
"Delapan (pelanggaran kampanye), satu merupakan pelanggaran administrasi, lima masuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara dan dua lagi pelanggaran hukum lainnya," kata Ali, Kamis (8/2/2024).
Pelanggaran hukum lainnya, lanjut Ali, adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk netralitas ASN itu terjadi di Kota Cilegon dan Kota Serang. Dan semuanya sudah di teruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, red)," katanya.
Berdasarkan data Bawaslu Banten, dugaan pelanggaran kampanye tersebar di delapan kabupaten/kota. Adapun rinciannya, Kabupaten Lebak 8 dugaan pelanggaran yang berasal dari 7 laporan dan 2 temuan.
Kabupaten Tangerang 5 dugaan pelanggaran dari 4 laporan dan 1 temuan, Kabupaten Serang 4 dugaan pelanggaran dari 3 laporan dan 1 temuan.
Kota Cilegon 3 dugaan pelanggaran dari 1 laporan dan 2 temuan, Kota Serang 3 dugaan pelanggaran dan semuanya merupakan temuan Bawaslu di lapangan.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2 dugaan pelanggaran dari 1 laporan dan 1 temuan. Kota Tangerang dan Kabupaten pandeglang masing-masing 1 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan