SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades yang tergabung dalam Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kini tampaknya sumringah buntut pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Seperti diketahui, ribuan kades beberapa waktu lalu menggelar unjuk rasa menuntut DPR RI segera mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Usai Undang-undang Desa itu disahkan, Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin mengaku bersyukur atas suksesnya gerakan para kades, dirinya bersama ribuan Kades sangat bersyukur atas disahkannya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Selain itu, nantinya dana desa dari pemerintah pusat yang sebelumnya singgah di pemerintah daerah bakal langsung masuk ke rekening desa.
"Kita sangat bersyukur dengan keputusan DPR RI yang telah mendengar aspirasi para Kepala Desa. Dengan disahkannya undang-undang tentang desa tersebut, tentunya akan membantu dalam pembangunan di desa, serta honor bagi aparatur desa pun akan diberikan setiap bulan," kata Usep dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (7/2/2024).
Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI jabatan Kepala Desa yakni 8 tahun serta hanya menjabat selama 2 periode.
"Adapun yang sedang menjabat harus menyesuaikan berdasarkan Undang-undang yang telah ditetapkan pada hari ini," ujarnya.
Lebih lanjut, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, dapat memaksimalkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di desa. Khususnya kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di setiap desa.
"Justru ini merupakan kesempatan baik bagi kepala desa, ketika kewenangannya sudah ditambah, lalu kemudian masa jabatannnya ditambah, ini kesempatan untuk memperbaiki pembangunan di desanya masing-masing," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hindari Monas! Demo Apdesi Bikin Lalin Dialihkan, Ini Rute Alternatifnya
-
Tanpa Senjata Api, Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa Apdesi di Istana
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
Fakta-fakta Bank Jatim (BJTM) Jadi Induk Bank Banten, Siapa Pengendali Sahamnya?
-
Aturan Baru Menkeu Purbaya: Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga