SuaraBanten.id - Kepala Desa atau Kades yang tergabung dalam Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kini tampaknya sumringah buntut pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Seperti diketahui, ribuan kades beberapa waktu lalu menggelar unjuk rasa menuntut DPR RI segera mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Usai Undang-undang Desa itu disahkan, Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Usep Pahlaludin mengaku bersyukur atas suksesnya gerakan para kades, dirinya bersama ribuan Kades sangat bersyukur atas disahkannya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Selain itu, nantinya dana desa dari pemerintah pusat yang sebelumnya singgah di pemerintah daerah bakal langsung masuk ke rekening desa.
"Kita sangat bersyukur dengan keputusan DPR RI yang telah mendengar aspirasi para Kepala Desa. Dengan disahkannya undang-undang tentang desa tersebut, tentunya akan membantu dalam pembangunan di desa, serta honor bagi aparatur desa pun akan diberikan setiap bulan," kata Usep dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (7/2/2024).
Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI jabatan Kepala Desa yakni 8 tahun serta hanya menjabat selama 2 periode.
"Adapun yang sedang menjabat harus menyesuaikan berdasarkan Undang-undang yang telah ditetapkan pada hari ini," ujarnya.
Lebih lanjut, dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, dapat memaksimalkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di desa. Khususnya kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di setiap desa.
"Justru ini merupakan kesempatan baik bagi kepala desa, ketika kewenangannya sudah ditambah, lalu kemudian masa jabatannnya ditambah, ini kesempatan untuk memperbaiki pembangunan di desanya masing-masing," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Radiasi Cs-137 di Cikande Berhasil Dinetralisir
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
-
Andra Soni dari Partai Apa? Aktifkan Lagi Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan
-
Menapaki Usia ke-130, BRI Tegaskan Komitmen sebagai Satu Bank Untuk Semua