Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 24 Januari 2024 | 11:52 WIB
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari. {IST]

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menuturkan berkas rekomendasi terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sofan itu telah diserahkan kepada KASN pada Senin (22/1/2024) kemarin.

“Kemarin (sudah diserahkan-red). Selain itu Bawaslu juga mengirim melalui aplikasi SiapNet (Sistem Informasi pengawasan Netralitas ASN),” ujarnya.

Dalam berkas rekomendasi yang telah diserahkan kepada KASn itu, kata Eneng, berisi sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan sebagainya. “Iya, sudah satu file,” katanya singkat.

Baca Juga: Imbau ASN Cilegon Netral, Helldy Agustian: ASN Harus Cerdas Tentang Politik

Load More