Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Januari 2024 | 00:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Unsplash)

Saat ini, pelaku RO sudah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku RO pun dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More