SuaraBanten.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HA (29) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di rumah kontrakannya di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Pengedar sabu tersebut dikabarkan menyamar menjadi tukang bangunan. Belasan paket yang diduga berisi sabu ditemukan terbungkus dalam plastik berwarna hitam.
Penangkapan pengedar sabu yang menyamar sebagai tukang bangunan itu bermula dari adanya laporan masyarakat soal dugaan peredaran narkoba.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak menyelidiki tersangka.
Baca Juga: DPUPR Cilegon Anggarkan Rp85 Miliar untuk Proyek Jalan Tahun ini
"Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," katanya dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), Kamis (18/1/2024).
Polisi yang melakukan pendalaman kemudian mendapati HA menyimpan sabu di beberapa titik. Tersangka pun akhirnya diringkus sekira pukul 09.00 WIB pada Selasa (16/1/2024) kemarin.
"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek," ungkap Wiwin.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, HA mengaku menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun terakhir. Untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat, tersangka menyamar sebagai tukang bangunan.
"Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat," tambah Ikhsan.
Baca Juga: Lokasi MR DIY di Pandeglang Banten, Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga di Sini
Tersangka juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari.
"Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, polisi berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran