Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 14 Desember 2023 | 15:55 WIB
Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto. [Bantennews/IST]

Sofwan menambahkan, polisi berusaha membantu menentukan status tersangka Muhyani melalui proses peradilan melalui putusan hakim. Perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).

"Mari kita sama-sama mendoakan semoga sdr. M mendapat putusan yang terbaik," ujarnya.

Load More