Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 22 November 2023 | 10:47 WIB
Ilustrasi ASN kampanye- Oknum ASN Dindik Kota Serang terancam sanksi karena memakai kaos caleg DPRD Provinsi Banten. [Ist]

Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir pada Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kontributor: Yandi Sofyan

Baca Juga: Stadion Maulana Yusuf Serang Disterilkan dari Pedagang Saat Proses Revitalisasi

Load More