Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 22 November 2023 | 10:47 WIB
Ilustrasi ASN kampanye- Oknum ASN Dindik Kota Serang terancam sanksi karena memakai kaos caleg DPRD Provinsi Banten. [Ist]

Fierly juga menyebut pada pekan depan tepatnya 28 November 2023 mendatang sudah masuk masa kampanye. Saat kampanye, ia memastikan parpolnya juga akan ditindak jika melanggar.

"Kalau nanti di masa kampanye itu implikasinya bakal ke parpolnya, nanti parpolnya bakal kita garap juga, kita tanyakan kok bisa 11 profesi itu kan tidak boleh ikut kampanye tapi hadir di lokasi, implikasinya bisa kemana-mana," lanjutnya.

Diketahui, dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tertulis bahwa 11 profesi berikut ini dilarang untuk menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, di antaranya :

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,
  • Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur pada Bank Indonesia,
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,
  • Aparatur sipil negara,
  • Anggota TNI dan Polri,
  • Kepala desa,
  • Perangkat desa,
  • Anggota badan permusyawaratan desa,
  • Warga Negara Indonesia yang tak memiliki hak pilih.

Sementara, terdapat sanksi peundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan bagi ASN yang turut serta dalam politik.

Baca Juga: Stadion Maulana Yusuf Serang Disterilkan dari Pedagang Saat Proses Revitalisasi

Hal tersebut diatur berdasarkan bobot kesalahan mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir pada Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kontributor: Yandi Sofyan

Baca Juga: Sah! Isro Mi'raj Resmi Ditunjuk Airlangga Hartarto Jadi Bakal Calon Wali Kota Cilegon

Load More