Fierly juga menyebut pada pekan depan tepatnya 28 November 2023 mendatang sudah masuk masa kampanye. Saat kampanye, ia memastikan parpolnya juga akan ditindak jika melanggar.
"Kalau nanti di masa kampanye itu implikasinya bakal ke parpolnya, nanti parpolnya bakal kita garap juga, kita tanyakan kok bisa 11 profesi itu kan tidak boleh ikut kampanye tapi hadir di lokasi, implikasinya bisa kemana-mana," lanjutnya.
Diketahui, dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tertulis bahwa 11 profesi berikut ini dilarang untuk menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, di antaranya :
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,
- Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur pada Bank Indonesia,
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,
- Aparatur sipil negara,
- Anggota TNI dan Polri,
- Kepala desa,
- Perangkat desa,
- Anggota badan permusyawaratan desa,
- Warga Negara Indonesia yang tak memiliki hak pilih.
Sementara, terdapat sanksi peundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan bagi ASN yang turut serta dalam politik.
Hal tersebut diatur berdasarkan bobot kesalahan mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir pada Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga: Stadion Maulana Yusuf Serang Disterilkan dari Pedagang Saat Proses Revitalisasi
Berita Terkait
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Terkuak! Korban Mutilasi di Serang Baru Ternyata Dibunuh karena Tolak Curi Mobil Majikan
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
Sumatera hingga Papua Jadi Prioritas, BGN Perketat Data Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
-
Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek
-
Geger! Mahasiswa Untirta Tertangkap Basah Rekam Dosen Perempuan di Toilet Kampus
-
Babak Baru Konflik Lebak: Bupati Hasbi Sambangi Rumah Wabup Amir Hamzah, Sepakat Damai?