Fierly juga menyebut pada pekan depan tepatnya 28 November 2023 mendatang sudah masuk masa kampanye. Saat kampanye, ia memastikan parpolnya juga akan ditindak jika melanggar.
"Kalau nanti di masa kampanye itu implikasinya bakal ke parpolnya, nanti parpolnya bakal kita garap juga, kita tanyakan kok bisa 11 profesi itu kan tidak boleh ikut kampanye tapi hadir di lokasi, implikasinya bisa kemana-mana," lanjutnya.
Diketahui, dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tertulis bahwa 11 profesi berikut ini dilarang untuk menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, di antaranya :
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,
- Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur pada Bank Indonesia,
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,
- Aparatur sipil negara,
- Anggota TNI dan Polri,
- Kepala desa,
- Perangkat desa,
- Anggota badan permusyawaratan desa,
- Warga Negara Indonesia yang tak memiliki hak pilih.
Sementara, terdapat sanksi peundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan bagi ASN yang turut serta dalam politik.
Hal tersebut diatur berdasarkan bobot kesalahan mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu juga diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Terakhir pada Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kontributor: Yandi Sofyan
Baca Juga: Stadion Maulana Yusuf Serang Disterilkan dari Pedagang Saat Proses Revitalisasi
Berita Terkait
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
Banten Media Hub 2026 Dorong Keberlanjutan Media Lokal di Tengah Perubahan Digital
-
Banten Media Hub 2026: Saatnya Media Lokal Mencari Sumber Pendapatan Baru
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Warga Tangsel Menjerit! Proyek Galian di Pondok Aren Mangkrak Seminggu, Puing Tutup Akses Jalan
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi