SuaraBanten.id - Seorang pria berinsiaal FN (54) yang merupakan pelaku pencabulan anak berusia 12 tahun di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon.
Aksi bejat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada 31 Oktober 2023 di kediamannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Syamsul Bahri mengungkapkan, saat pelaku pencabulan melancarkan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban beralasan ingin meminjam pisau.
"Pada pukul 14.00 WIB terlapor datang kembali ke rumah korban dengan alasan ingin mengembalikan pisau yang dipinjam, pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang tiduran di Ruangan TV setelah pulang sekolah," kata Syamsul dikutip dari Bantennews.co.id (jaringan SuaraBanten.id), Rabu (8/11/2023).
Usai mengembalikan pisau yang dipinjam, pelaku kemudian melancarkan aksi pencabulan terhadap korban di ruang tv.
"Setelah pelaku menyimpan pisau, lalu pelaku menghampiri korban yang sedang tiduran dan pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Korban kaget dan langsung kaget dan teriak," ungkapnya.
Mendapai pelaku melakukan hal tak senonoh korban kemudian berontak, namun pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan pencabulan, lalu korban mendorong pelaku hingga terjatuh.
"Setelah itu pelaku mencoba keluar rumah karena takut korban berteriak. Lalu korban berlari ke dapur dan kemudian kembali dikejar pelaku," ungkapnya.
Korban yang terpojok saat lari ke dapur kemudian mendapat paksaan dari pelaku yang ingin melancarkan nafsu bejatnya. Untungnya, ibu korban yang berada di kamar mandi dekat dapur langsung datang menolong anaknya hingga pelaku langsung kabur.
Baca Juga: Geger! Pria Tanpa Identitas Tewas Mengambang di Kali BKT Cakung Jakarta Timur
"Pada saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memakasa korban untuk melakukan pencabulan. Korban pun kemudian teriak dan terdengar ibu korban yang kebetulan sedang ada di kamar mandi. Pelaku kemudian langsung melarikan diri," jelasnya.
Kemudian keluarga korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses secara hukum. "Atas kejadian itu korban mengalami trauma," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku melakukan diduga terjerat tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur yang di maksud pada pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM
-
Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas
-
Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer
-
Hari ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang: Tim SAR Sisir 4.600 Mil Persegi Lewat Laut dan Udara
-
Warga Carita Gelar Doa untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut