SuaraBanten.id - Seorang pria berinsiaal FN (54) yang merupakan pelaku pencabulan anak berusia 12 tahun di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon.
Aksi bejat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada 31 Oktober 2023 di kediamannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, Syamsul Bahri mengungkapkan, saat pelaku pencabulan melancarkan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban beralasan ingin meminjam pisau.
"Pada pukul 14.00 WIB terlapor datang kembali ke rumah korban dengan alasan ingin mengembalikan pisau yang dipinjam, pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang tiduran di Ruangan TV setelah pulang sekolah," kata Syamsul dikutip dari Bantennews.co.id (jaringan SuaraBanten.id), Rabu (8/11/2023).
Usai mengembalikan pisau yang dipinjam, pelaku kemudian melancarkan aksi pencabulan terhadap korban di ruang tv.
"Setelah pelaku menyimpan pisau, lalu pelaku menghampiri korban yang sedang tiduran dan pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Korban kaget dan langsung kaget dan teriak," ungkapnya.
Mendapai pelaku melakukan hal tak senonoh korban kemudian berontak, namun pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan pencabulan, lalu korban mendorong pelaku hingga terjatuh.
"Setelah itu pelaku mencoba keluar rumah karena takut korban berteriak. Lalu korban berlari ke dapur dan kemudian kembali dikejar pelaku," ungkapnya.
Korban yang terpojok saat lari ke dapur kemudian mendapat paksaan dari pelaku yang ingin melancarkan nafsu bejatnya. Untungnya, ibu korban yang berada di kamar mandi dekat dapur langsung datang menolong anaknya hingga pelaku langsung kabur.
Baca Juga: Geger! Pria Tanpa Identitas Tewas Mengambang di Kali BKT Cakung Jakarta Timur
"Pada saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memakasa korban untuk melakukan pencabulan. Korban pun kemudian teriak dan terdengar ibu korban yang kebetulan sedang ada di kamar mandi. Pelaku kemudian langsung melarikan diri," jelasnya.
Kemudian keluarga korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses secara hukum. "Atas kejadian itu korban mengalami trauma," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku melakukan diduga terjerat tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur yang di maksud pada pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Pria Dituduh Curi Ubi di Deli Serdang Diduga Dianiaya dan Dibakar Oknum ASN, Polisi Selidiki
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
Wajah Auto Segar! Ini 7 Merek Skincare Pria Terbaik Anti Ribet dan Bikin Keren Maksimal
-
Nuraninya di Mana? Tuduh Curi Jajan, Wanita Ini Tega Ikat dan Bakar Pipi Bocah 9 Tahun
-
Bocah Perempuan Diikat-Disundut Rokok, Bapak dan Anak di Palas Jadi Tersangka
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
Bobotoh Diminta Serbu GBLA! Marc Klok: Di Bandung, Lawan Tidak Akan Dapat Apa-Apa!
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
Terkini
-
3 Fakta Miris Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' Demi Cabuli Anak Tiri
-
Miris! Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online
-
Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten
-
BRI Singapore Branch Genap Satu Dekade Perkuat Konektivitas Ekonomi Indonesia di Asia
-
QLola Jadi Senjata BRI Kredit Korporasi Meroket hingga 15,64%