Hairul Alwan
Rabu, 08 November 2023 | 16:59 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraBanten.id - Seorang pria berinsiaal FN (54) yang merupakan pelaku pencabulan anak berusia 12 tahun di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon.

Aksi bejat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada 31 Oktober 2023  di kediamannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, Syamsul Bahri mengungkapkan, saat pelaku pencabulan melancarkan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban beralasan ingin meminjam pisau.

"Pada pukul 14.00 WIB terlapor datang kembali ke rumah korban dengan alasan ingin mengembalikan pisau yang dipinjam, pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang tiduran di Ruangan TV setelah pulang sekolah," kata Syamsul dikutip dari Bantennews.co.id (jaringan SuaraBanten.id), Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Geger! Pria Tanpa Identitas Tewas Mengambang di Kali BKT Cakung Jakarta Timur

Usai mengembalikan pisau yang dipinjam, pelaku kemudian melancarkan aksi pencabulan terhadap korban di ruang tv.

"Setelah pelaku menyimpan pisau, lalu pelaku menghampiri korban yang sedang tiduran dan pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban. Korban kaget dan langsung kaget dan teriak," ungkapnya.

Mendapai pelaku melakukan hal tak  senonoh korban kemudian berontak, namun pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan pencabulan, lalu korban mendorong pelaku hingga terjatuh.

"Setelah itu pelaku mencoba keluar rumah karena takut korban berteriak. Lalu korban berlari ke dapur dan kemudian kembali dikejar pelaku," ungkapnya.

Korban yang terpojok saat lari ke dapur kemudian mendapat paksaan dari pelaku yang ingin melancarkan nafsu bejatnya. Untungnya, ibu korban yang berada di kamar mandi dekat dapur langsung datang menolong anaknya hingga pelaku langsung kabur.

Baca Juga: Kondisi Bengkak dan Membusuk, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali BKT

"Pada saat di dapur korban terpojok dan pelaku kembali memakasa korban untuk melakukan pencabulan. Korban pun kemudian teriak dan terdengar ibu korban yang kebetulan sedang ada di kamar mandi. Pelaku kemudian langsung melarikan diri," jelasnya.

Kemudian keluarga korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon untuk diproses secara hukum. "Atas kejadian itu korban mengalami trauma," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku melakukan diduga terjerat tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur yang di maksud pada pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Load More