SuaraBanten.id - Sidang lanjutan korupsi Kepala Desa atau Kades Lontar, Kabupaten Serang, Banten dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda karena surat tuntutan belum rampung.
Meski ditunda, sebelum hakim mengetok palu tanda sidang tuntutan itu ditunda, hakim sempat menanyakan apakah terdakwa punya niatan mengembalikan uang dana desa yang ia korupsi.
“Ada yang mau dikembalikan lagi ga uang (Pengganti),” tanya ketua majelis Hakim Dedy Ady Saputra.
“Lagi diusahakan, sama keluarga,” kata terdakwa Aklani menjawab pertanyaan majelis hakim.
Baca Juga: Usai 6 Jam Diperiksa, Ahok Koar-koar KPK Pegang Banyak Kasus Lain di Pertamina
Hakim melanjutkan pertanyaannya dengan menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Kades Lontar yang akan membantu mengganti rugi dana desa yang dipakainya.
Mengingat, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga Alkani yang hadir di persidangan.
Mantan Kades Lontar itu kemudian menjawab jika orang tuanya yang akan mengusahakan penggantian rugi uang negara itu.
Mendengar jawaban Alkani, Hakim pun sontak menanyakan berapa umur orang tua terdakwa hingga masih dilibatkan untuk ikut membantu ganti rugi.
“Masih melibatkan orangtua juga masalah gini? Tanggung jawabmu lah. Udah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!” kata Dedy.
Baca Juga: Usai Dilantik Sebagai Deputi Penindakan KPK yang Baru, Rudi Setiawan Bicara Tentang OTT
“Ya belum tahu,” jawab Aklani enteng.
Mejelis hakim kemudian memaparkan jika sudah ada pengembalian pasca tuntutan, terdakwa dapat memasukan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pledoinya nanti.
“Jadi kalau ada itikad mengembalikan ya tuntutan sudah disusun kemudian diucapkan ya kalau di pembelaan masih bisa ya silahkan," ungkap Dedy.
Hakim juga menyinggung kawan-kawan Alkani yang ikut menikmati uang dana desa yang dipakai bersama-sama untuk menyawer LC di hiburan malam untuk ikut mengganti rugi.
"Bisa juga pengembalian dari kawan kawan mu itu yang perangkat desa siapa tau mereka dengan sadar diri mau mengembalikan uang yang tidak berkah itu,” tambah Dedy.
Sejauh ini diketahui jika terdakwa mengaku telah mengembalikan sebagian dana pembangunan fisik desa melalui kontraktor pelaksana sebesar Rp198 juta.
Dalam keterangannya di persidangan sebelumya, terdakwa mengatakan jika ia menggunakan dana desa yang seharusnya untuk kegiatan pembangunan fisik desa serta kegiatan desa lainnya malah digunakan untuk bersenang senang. Akibatnya negara rugi dengan total Rp988 juta.
Aklani bersama staf desa menghamburkan uang dana desa untuk hiburan malam dan sawer biduan. “Dipake buat hiburan dengan para staf yang mulia di Cilegon waktu itu,” kata terdakwa pada persidangan Selasa (31/10/2023) lalu.
Perbuatan terdakwa Alani Bin Bakrudin diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
3 Gunung di Banten yang Cocok untuk Pendaki Pemula Hingga Berpengalaman
-
Telat Pimpin Apel Pagi, Wakil Wali Kota Serang Hukum Diri Sendiri, Push Up Depan Anak Buah
-
Saksi Kunci Ungkap Bukti Korupsi Eks Walkot Semarang Dibakar, Duit Setoran Dibungkus Kado
-
Terjaring OTT KPK, Kepala Dinas PUPR Sumut Punya Harta Hampir Rp 5 Miliar
-
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Periksa 5 Pejabat, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
Terkini
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
-
Truk Sampah DLHK Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting
-
Wanita Penjaga BRI Link di Serang Tewas Dipalu di Kepala, Pelaku Gondol Uang Rp10 Juta
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA