SuaraBanten.id - Sebanyak 12 orang jemaah haji meninggal atau wafat di pesawat saat penerbangan ke tanah suci atau Indonesia sebesar Rp125 juta. Asuransi tersebut merupakan ekstra cover alias perlindungan ganda pelaksanaan haji 1444 Hijriyah/2023.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, penyerahan asuransi ekstra cover itu merupakan implementasi pelindungan Pemerintah Indonesia terhadap jamaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.
"Asuransi ekstra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jamaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 orang, sudah kami distribusikan untuk enam orang. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat," kata Saiful Mujab.
Asuransi tambahan tersebut diserahkan kepada para ahli waris yang bersangkutan. Dengan asuransi tambahan ini, peserta haji yang wafat tersebut mendapat dua santunan.
"Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jamaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih. Sehingga jamaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi," katanya.
Masih ada enam peserta ibadah haji yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Sebelumnya, Kementerian Agama menegaskan bahwa setiap peserta ibadah haji reguler mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan yang melekat sejak masuk asrama, pemberangkatan, hingga di asrama untuk proses pemulangan.
Peserta ibadah haji yang meninggal dunia ketika berada di pesawat akan mendapat extra cover atau perlindungan ganda sebesar Rp125 juta.
Ketentuan rinci pemberian asuransi, yakni jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih, kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih. (Antara)
Baca Juga: Kemarau Panjang Melanda Indonesia, Garda Oto Bagikan Tips Jaga Tiga Komponen Penting Mobil
Berita Terkait
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
IFG Life Rampungkan Pembayaran Klaim Nasabah Eks Jiwasraya
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah