SuaraBanten.id - Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (27/10/2023). WNA Iran divonis mati lantaran menyelundupkan sebanyak 319 kilogram sabu ke Indonesia.
Kedelapan WNA Iran itu yakni, Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Sjajrarki, Wahid Baluch Kari dan Wali Mohammad Paro.
Delapan WNA Iran itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Serang Uli Purnama menyampaikan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja melawan hukum melakukan pemufakat jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Uli menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa warga negara Iran.
Dijelaskan Uli, pihaknya berpandangan bahwa semua terdakwa memiliki peranan yang sama sehingga memberikan vonis yang sama meski pada tuntutan terdapat 1 terdakwa atas nama Amir Naderi yang dituntut penjara seumur hidup.
"Di sidang (tuntutan) mereka 8 orang terdakwa ini ada 7 yang dituntut hukuman mati, 1 orang atas nama Amir Naderi itu dituntut oleh penuntut umu pidana seumur hidup. Tapi oleh majelis hakim semuanya disamakan pidana mati dengan pertimbangan yang sebagaimana telah dibacakan tadi semuanya mempunyai peranan yang sama, tidak ada yang berbeda," kata Uli.
Diakui Uli, pertimbangan yang memberatkan para terdakwa karena termasuk ke dalam jaringan kelas internasional, bahkan para terdakwa pun diketahui telah berhasil mengelabui 2 negara saat melakukan perjalanan laut membawa ratusan kilogram sabu dari Iran menuju Indonesia.
Pasalnya, lanjut Uli, para terdakwa sempat ditangkap oleh kepolisian Inggris dan Srilangka saat melintasi negara tersebut. Namun para terdakwa berhasil lolos lantaran tidak ditemukan barang bukti di dalam kapal yang mereka tumpangi saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian dari 2 negara tersebut.
"Dalam perjalanan sempat tertangkap oleh kepolisian Inggris, kemudian dilepas kembali, kemudian ditangkap lagi di Srilangka, tapi di Srilangka juga tidak ditemukan barang bukti. Dan di perairan Indonsia ditangkap BNN dan ditemukan barang bukti itu disembunyikan di sebuah tempat berkaitan di tempat penyimpanan solar, itu dibongkar dan ditemukan barang bukti 319 kilogram sabu," terang Uli.
"Pertimbangan majelis hakim itu menyangkut jaringan internasional dengan jumlah terdakwa cukup banyak, dan melihat perjalanannya juga bisa mengelabui beberapa negara. Jadi pertimbangannya demi penyelamatan bangsa dan negara, majelis hakim menjatuhkan pidana mati," lanjutnya.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa melalui penerjemah yang dihadirkan pun memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari dalam menentukan sikap atas vonis mati tersebut. Hal sama pun dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon yang juga menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, para WN Iran itu ditangkap oleh tim BNN RI dan Bea-Cukai saat tengah berlayar menggunakan kapal fiber di perairan selatan Banten pada 19 Februari 2023 lalu. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 309 bungkus berwarna hijau berisi sabu seberat 319 kilogram.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif