SuaraBanten.id - Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (27/10/2023). WNA Iran divonis mati lantaran menyelundupkan sebanyak 319 kilogram sabu ke Indonesia.
Kedelapan WNA Iran itu yakni, Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Sjajrarki, Wahid Baluch Kari dan Wali Mohammad Paro.
Delapan WNA Iran itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Serang Uli Purnama menyampaikan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja melawan hukum melakukan pemufakat jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Uli menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa warga negara Iran.
Dijelaskan Uli, pihaknya berpandangan bahwa semua terdakwa memiliki peranan yang sama sehingga memberikan vonis yang sama meski pada tuntutan terdapat 1 terdakwa atas nama Amir Naderi yang dituntut penjara seumur hidup.
"Di sidang (tuntutan) mereka 8 orang terdakwa ini ada 7 yang dituntut hukuman mati, 1 orang atas nama Amir Naderi itu dituntut oleh penuntut umu pidana seumur hidup. Tapi oleh majelis hakim semuanya disamakan pidana mati dengan pertimbangan yang sebagaimana telah dibacakan tadi semuanya mempunyai peranan yang sama, tidak ada yang berbeda," kata Uli.
Diakui Uli, pertimbangan yang memberatkan para terdakwa karena termasuk ke dalam jaringan kelas internasional, bahkan para terdakwa pun diketahui telah berhasil mengelabui 2 negara saat melakukan perjalanan laut membawa ratusan kilogram sabu dari Iran menuju Indonesia.
Pasalnya, lanjut Uli, para terdakwa sempat ditangkap oleh kepolisian Inggris dan Srilangka saat melintasi negara tersebut. Namun para terdakwa berhasil lolos lantaran tidak ditemukan barang bukti di dalam kapal yang mereka tumpangi saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian dari 2 negara tersebut.
"Dalam perjalanan sempat tertangkap oleh kepolisian Inggris, kemudian dilepas kembali, kemudian ditangkap lagi di Srilangka, tapi di Srilangka juga tidak ditemukan barang bukti. Dan di perairan Indonsia ditangkap BNN dan ditemukan barang bukti itu disembunyikan di sebuah tempat berkaitan di tempat penyimpanan solar, itu dibongkar dan ditemukan barang bukti 319 kilogram sabu," terang Uli.
Berita Terkait
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Ditangkap di Hotel, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka